Pemerintah Akan Blokir Layanan Telegram Di Indonesia, Kenapa ?

Pemerintah Akan Blokir Layanan Telegram Di Indonesia

Telegram

Pemerintah Akan Blokir Layanan Telegram Di Indonesia - Pemberitaan sejumlah media nasional yang melaporkan jika layanan web Telegram sudah diblokir oleh beberapa ISP dan operator seluler tanah air, baru-baru ini menghebohkan para netizen.

Pasalnya, perintah pemblokiran layanan ini sendiri diperintahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo). Namun, perintah pemblokiran Telegram ini baru akan diumumkan pada Senin, (16/07/2017) mendatang.

Mengapa Pemerintah Akan Blokir Layanan Telegram ?

Ini tentunya membuat para netizen ramai-ramai membicarakan pemblokiran Telegram di Indonesia, mengingat jumlah pengguna layanan messenger tersebut di Indonesia terbilang tidak sedikit. Selain itu, hingga laporan ini ditulis, belum diketahui secara pasti apa alasan di balik pemblokiran layanan Telegram di Indonesia.

Belum tahu apa alasan sebenarnya, namun pemblokiran Telegram di Indonesia cukup mengejutkan publik tanah air. Bahkan di beberapa sosial media, para netizen membuat petisi untuk menolak pemblokiran layanan Telegram di Indonesia. Meski pemblokiran di Telegram baru akan diumumkan Senin pekan depan, namun sejumlah ISP dan layanan opsel di Indonesia sudah mulai memblokir aplikasi web Telegram.

Seperti yang dikutip dari KompasTekno, (14/7/2017), beberapa operator seluler dan ISP yang telah melakukan pemblokiran, sejauh laporan ini ditulis termasuk XL Axiata, Telkomsel, Indosat, Telkom Indihome, dan First Media, dimana ada 12 domain Telegram yang sudah tidak bisa diakes.

Baca Juga : Pengembang Telegram Luncurkan Platform Telegraph, Instant Blogging Terbaru

Namun, tidak menutup kemungkinan kedepannya ISP dan opsel lain di tanah air akan memberlakukan pemblokiran atas layanan Telegram di Indonesia. Namun sejauh ini, layanan Telegram masih bisa diakses melalui aplikasi mobile.

loading...
Tags: